LAPORAN HASIL OBSERVASI
Laporan Observasi ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kapita Selekta Pendidikan Islam
Dosen Pengampu:
Rahman Afandi, S.Ag, M.Pd
Disusun Oleh:
Fitria Nurlaela (1423305237)
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
PURWOKERTO
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
islam, dilihat dari latar belakang pendiriannya adalah pendidikan yang
pendiriannya lebih didasarkan atas niat dan motivasi masyarakat dalam rangka
ingin mengejewantahkan nilai-nilai Islam, hal tersebut dapat diketahui dari
pelaksanaannya selama ini yakni lebih ditekankan pada upaya membangun
pengetahuan siswa/peserta didiknya dalam hal keagamaan dibandingkan dengan pengetahuan
umum lainnya, praktik pendidikan yang
demikian, memang belakang mendapat kritikan yang tajam oleh berbagai pihak,
alasan rasional yang melandasi kritik
tersebut adalah karena model pendidikan demikian ternyata kurang merealitas dan
hanya menyentuh aspek tertentu dari kehidupan manusia, akibatnya, banyak
diantara produk pendidikan kita (pendidikan Iislam) kurang mampu bersaing dalam
kompetisi global terutama ketika dihadapkan dengan pesatnya kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi saat ini.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, realitas
dilapangan menunjukkan bahwa kebiajakan dalam pendidikan sering menimbulkan
problem-problem baru, dan ini berlaku untuk semua jalur, jenjang dan satuan
pendidikan, termasuk di dalamnya adalah pendidikan islam non formal, akibatnya
pelaksanaan pendidikan berikut tujuan yang hendak dicapai sangat mungkin tidak
bersesuaian dengan yang diharapakan. Karena itu, diperlukan suatu kajian dan
pemikiran-pemikiran yang lebih mendalam sehingga setiap problem yang dihadapi
lembaga pendidikan Islam secara bertahap dapat di atasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana problematka di lembaga
pendidkan Formal (di MI Ma’arif NU Kalisari) ?
2.
Bagaimana problemtikan di lembaga pendidikan Nonformal (di Majlis
Ta’lim “Tamba Ati” desa Kalisari)?
C.
Tujuan
1.
Mengetahuai problematika yang ada di lembaga pendidikan Formal di
MI Ma’arif NU Kalisari
2.
Mengetahui problematika yang ada dilembaga pendidikan Nonformal di
Majlis Ta’lim “Tamba Ati”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Waktu
-
Observasi lembaga pendidikan formal dilaksanakan pada hari Selasa,
25 April 2017 pada pukul 09.00 WIB/sd.
-
Observasi lembaga pendidikan nonformal dilaksanakan pada hari selasa
tanggal 25 April pada pukul 16.00 WIB/sd
2.
Tempat
-
Pendidkan Formal : MI Ma’arif NU 1 Kalisari,Cilongok,
Banyumas
-
Pendidkan Nonformal : Majlis Ta’lim Al-Qur’an “Tamba Ati” desa
Kalisari, Cilongok, Banyumas
B.
Gambaran Umum Sekolah
1.
Lembaga Pendidikan Formal
a.
Identitas Sekolah
MI Ma’arif NU 1
Kalisari yang beralamatkan di Jl.Penatusan No. 08 Kalisari Kec. Cilongok Kabupaten
Banyumas. Didirikan pada tanggal 1 Agustus 1950 oleh KH. Mansyur, beliau
merupakan tokoh agama pada saat itu di desa Kalisari. MI Ma’arif NU 1 Kalisari
merupakan satu-satunya MI di desa Kalisari. MI Ma’arif NU Kalisari sebagai
satuan pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Agama. Secara umum, MI Ma’arif NU
Kalisari memiliki tujuan umum antara
lain; meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Bertolak dari tujuan umum pendidikan
dasar tersebut, MI Ma’arif NU Kalisari
mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
Lulusan memiliki akidah yang kokoh dan tekun beribadah secara
benar.
2.
Lulusan memiliki karakter jujur, santun, disiplin, dan
bertanggung jawab.
3.
Lulusan memiliki karakter toleran, menghargai perbedaan,
memiliki jiwa persatuan, peduli dan berguna bagi sesama.
4.
Lulusan memiliki budaya hidup bersih, sehat dan bugar.
5.
Lulusan memiliki keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
6.
Rata-rata Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) mencapai nilai 7,50.
7.
Proporsi lulusan yang melanjutkan ke madrasah/sekolah unggul minimal 30 %.
8.
Memiliki tim porseni minimal 4 cabang dan mampu menjadi finalis tingkat Kabupaten.
9.
Memiliki tim olahraga minimal 5 cabang dan
mampu menjadi finalis tingkat Kabupaten.
10. Memiliki tim kesenian yang mampu tampil pada acara setingkat Kabupaten.
11. Kualifikasi akademik tenaga pendidik 90 % S1.
12. Menetapkan sistem manajemen yang transparan dan
demokratis dengan mengutamakan kebersamaan
13. Melakukan kerjasama yang
harmonis antar komponen sekolah dan lembaga kemasyarakatan menuju sekolah yang
inovatif
14. Honor tenaga pendidik dan kependdikan minimal lebih tinggi dari UMR.
b. Visi Misi
MI Ma’arif NU Kalisari sebagai lembaga pendidikan dasar berciri khas
Islam perlu mempertimbangkan harapan murid, orang tua murid, lembaga pengguna
lulusan madrasah dan masyarakat dalam merumuskan visinya. MI Ma’arif NU Kalisari juga diharapkan merespon
perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; era
informasi dan globalisasi yang sangat cepat. MI
Ma’arif NU Kalisari ingin mewujudkan harapan dan respon dalam visi
berikut :
”Kokoh dalam akidah, unggul dalam mutu, dan santun dalam
perilaku”
Sebagai indikator dari visi ini adalah terbentuknya
generasi yang memiliki karakteristik adalah memiliki kelompok pengajar yang
handal, keunggulan prestasi akademik, keterampilan sebagai bekal hidup, budaya
keagamaan yang kuat, mampu berinteraksi dengan masyarakat, dan
mengimplementasikan ilmu yang dimiliki dalam kehidupan sehari-hari.
Visi MI Ma’arif NU Kalisari adalah kokoh
dalam akidah, unggul dalam mutu, dan santun dalam perilaku. Indikator visi ini antara lain : beraqidah kokoh (salimah aqidah), serta tekun dan benar dalam beribadah (sholihul ibada), berkarakter jujur,
santun dan toleran (matinul khuluq), disiplin
(munadzomun fi syu’unihi), berguna
bagi sesama (nafi’un loghoirihi), berwawasan
luas (mutsaqotul fikri), memiliki
keterampilan hidup (qodirun ‘alal kasbi),
sehat jasmani dan rohani Sedangkan misi MI Ma’arif NU Kalisari dibagi menjadi lima macam, yaitu :
1. Menumbuhkan
semangat dalam melaksanakan ajaran Islam;
2. Menumbuhkan
semangat berprestasi seluruh warga madrasah;
3. Melaksanakan
pembelajaran dan bimbingan secara optimal;
4. Mempraktekkan
nilai-nilai akhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari;
5. Mengupayakan
agar siswa dapat meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
c.
Ekstrakulikuler
1)
Pramuka
2)
Drumben
3)
Kentongan
4)
Murotal
5)
Lukis
d.
Prestasi
-
Juara I Tahfidz Putra, tingkat kecamatan Cilongok, tahun 2017
-
Juara I Murotal Putri, tingkat kecamatan Cilongok, tahun 2017
-
Juara harapan I Pidato Bahasa Ingris Putri, tingkat kecamatan
Cilongok, tahun 2017
-
Juara harapan III Sinopsis Putri, tingkat kecamatan Cilongok tahun
2017
-
Juara III Murotal Putri, tingkat Kabupaten Banyumas, tahun 2017
-
Juara II Bulutangki Putri, tingkat Kecamatan Cilongok, tahun 2017
-
Juara I Marching Band, tingkat kecamatan Cilongok, tahun 2017
2.
Lembaga Pendidikan Nonformal
a.
Identitas Majlis Ta’lim
Majlis ta’lim Al-Qur’an
“Tamba Ati” merupakan pendididikan nonformal yang didirikan pada tahun 2000
oleh ustadz Imam Al-Khafidz di rumahnya. Peserta didik di majlis ta’lim terdiri
dari anak-anak usia Paud hingga orang dewasa. Prngajaran di majlis ta’lim tersebut
adalah sesuai kemampuan tingkat membeca al-Qur’annya. Ditekankan pengajaran
disana adalah ketepatan makhroj, kefashihan dan tajwidnya. Di utamakan untuk
peserta didik menghafal juz 30 dalam al-Qur’an. Dan di majlis tersebut ada
hafalan al-Qur’an.
Waktu pengajaran di majlis ta’lim tamba Ati setiap ba’da ashar untuk
anak-anak dan remaja dan ba’da isya untuk orang dewasa.
b.
Visi Misi
Menciptakan santri yang fasih dalam membaca al-Qur’an
C.
Hasil Penelitian
Ilmu pendidikan islam adalah ilmu pendidiakan yang berdasarkan
islam. Isi ilmu adalah teori.
Ilmu pendidikan islam adalah ilmu pendidikan yang berdasarkan islam. Islam adalah nama agama yang dibawa
oleh Nabi Muhammad SAW berisi seperangkat ajaran ajaran tentang kehidupan
manusi; ajaran itu dirumuskan berdasarkan dan bersumber pada Al-Qur’an dan
hadis serta akal. Jika demikian maka ilmu pendidkan islam adalah ilmu
pendidikan islam berdasarkan al-Qur’an haadis dan akal. Penggunaan dasar ini
haeuslah beruntun; al-Qur’an lebih dulu, bila tidak ada atau tidak jekas dalam
al-Qur’an maka harus di cari didalam hadis, bila tidak juga jelas atau tidak
ada di dalam hadis barulah digunakan akal (pikiran), tetapi temuan akal itu
tidak boleh bertentangan dengan jiwa al Qur’an dan hadist. [1]
1.
Lembaga Pendidikan Formal
Pendidkan formal adalah kegiatan yang sistematis, bertingkat atau
berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan
setaraf dengannya; termasuk dalamnya ialah kegiatan stady yang berorientasi akademis dan umum, program
spesialisasi, dan latihan professional, yang dilaksanakan dalam waktu yang
terus menerus. Pendidkan formal adalah jalur pendidkan yang tersetruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidkan dasar, pendidkan menengah dan pendidikan
tinggi. [2]
Pendidkan formal merupakan bagian dari pendidikan dari pendidkan
nasiaonal yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai
dengan fitrahnya, pribadii yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha
Esa, yang berakhlak mulia, demokratis, menjujung hak azasi manusia, menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani,
memiliki ketrampil an yang berbakat dan
bermatabat, serat memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang
mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan berdaya saing global.
Sekolah umum (formal) dipandang sebagai lembaga enkulturasi
generasi penerus bangsa, diman aperannya dalam pembangunan nasional cukup besar
bagi pembinaan karakter bangsa masa depan. Sebagai lebaga enskulturasi,
sekolah-sekolah kita ditata dan dibina menjadi cultural homes yang mencerminkan
identitas bangsa. kita sepakat bahwa bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang
berwatak dan berkualitas yang sosial-religius. Watak dan kualitas kehidupan
demikian kita sepakati untuk tetap dilestarikan melalui pendidikan sekolah.
Dengan demikian sekolah-sekolah kita dengan segala kelemahannya,
kita percayai sebagai sentrum-sentrum civilisasi generasi penerus bangsa. sekolah
yang berfungsi tidak saja menstransfer dan menstransformasikan nilai-nilai
kultural masyarakat.
Sekolah harus dikelola secara sistemtif sesuai dengan setrategi
pembinan generasi bangsa yang mampu menciptakan manusia seutuhnya.
Program-program pendidikan agama islam harus ditata kembali sehingga mampu
mengantisipasi kebutuhan hidup yang lebih bermoral dalam modernism. Tujuan
pendidikan agam disemua lingkungan harus diarahkan terutama kepada pendalaman
dan pengalaman iman dan takwa. [3]
Istilah problema/problematika berasal dari bahasa
Inggris yaitu "problematic" yang artinya persoalan atau masalah.
Sedangkan dalam bahasa Indonesia, problema berarti hal yang belum dapat
dipecahkan; yang menimbulkan permasalahan. Sedangkan yang lainmenyatakan bahwa "problema/problematika
merupakan suatu kesenjangan antara harapan dan
kenyataan.
[4]
Problematika Pendidikan di MI
Ma’arif NU Kalisari sebagai berikut :
1) Kurikulum
yang sering bergonta ganti
Dari
kurikulum yang sering bergonta ganti membuat sistemnya membingungkan, dan
pendidik kurang kurang menguasai kurikulum yang ada akibatnya peserta didik
kesulitan dalam pembelajaran.
2) Guru
kurang berkompetn untuk menjadi tenaga professional.
Pendidik atau guru di MI kurang
berkompeten karna guru kurang mempunyai wawasan yang luas, dan guru kurang
berkualitas baik atau tanpa ada rasa drdeikasi sesuai tuntunan pendidikan.
3) Fasilitas
kurang memadai
Fasilitas
di MI ma’arif seperti tidak adanya perpustakaan, yang menyebabkan minat baca
pada anak kurang ada. Fasilitas media seperti iptek tidak tersedia computer
siswa ataupun apa.
4) Sarana
Masih
kurangnya Saran yang mendorong terciptanya kemampuan kreatifitas dalam berilmu
pengetahuan
5) Keadaan
siswa yang kurang bisa mencerna pendidikan
Dapat
dilihat dari evaluasi pemebelajaran masih banyak peserta didik yang nilainya
belum mencapai KKN. Hal ini disebabkan siswa kurang mencerna pembelajaran, ada beberapa
faktor, seperti semngat belajar yang kurang, saat pembelajaran siswa lebih
asyik bermain, dan setrategi yang digunakan oleh guru membuat peserta didik
bosan.
6) Lingkungan
dan keluarga yang kurang mendukung peserta didik
Dilingkungan
masyarakat keluarga dan orantua kurang mengerti pentingnya pendidikan agama,
tidak mengacuhkan akan pentingnya pemantapan pendidikan agama disekolah yang
berlanjut di rumah. Lingkungan masyarakat atau orang tua yang bersikap demikian
disebabkan karena kurang mendalaminya ilmu agama islam, pendidikan orang tua
yang minim, wawasan orang tua yang kurang. Sehingga orangtua kurang
memperhatikan belajar anaknya, sehingga mempengaruhi prestasi anak.
7) Kurangnya
sarana bacaan buku-buku bacaan
Di MI Ma’arif NU Kalisari sangan kurang
fasilitas buku bacaan yang bernilai moral religious dan memotivasi perilaku
susila atau sopan santun dan nasional. Sehingga siswa kurang munat membacanya
dan wawasannya kurang.
2.
Lembaga Pendidikan Nonformal
Yang dimaksud
dengan pendidikan non formal adalah pendidikan yang teratur dengan sadar
dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan yang tetap dan ketat.[5]
Pendidikan
Islam nonformal adalah pendidikan yang bercirikan khusus keagamaan islam. yang
berlangsung diluar struktur pendidikan Islam secara formal. Dilihat dari aspek
tujuannya maka pendidikan Islam non formal adalah termsauk lembaga atau wahana
dakwah islamiyah yang secara self-standing dan self-disciplined
dapat mengatur dan melaksanakan kegiatan-kagiatannya. Didalamnya berkembang
prinsip demokrasi yang berdasarkan musyawarah mufakat demi kelancaran
pelaksanaan al-talim al-islamy sesuai dengan tuntutan peserta didiknya.
Dilihat dari sudut pandang sejarah, maka pendidikan islam nonformal dengan
berbagai dimensinya telah berkembang sejak zaman Rasulullah saw. Yang ditandai
dengan munculnya berebagai kelompok-kelompok pengajian yang dilakukan secara
sukarela, tanpa bayaran dan bentuk keikhlasan lainnya yang berlangsung
ditempat-tempat seperti mesjid, surau dan di rumah-rumah.
Berangkat
dari aspek tujuan dan aspek sejarah pelaksanan pendidikan Islam non formal
seperti diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan non formal
dalam Islam merupakan wadah/wahana dakwah islamiyah yang murni institusi
keagamaan dan karena ia merupakan institusi keagamaan serta merupakan salah
satu struktur kegaiatan dakwah dan tabligh yang bercorak Islami, maka peran
sentralnya adalah pada pembinaan dan peningkatan kualitas hidup umat Islam
sesuai tuntutan ajaran agama.[6]
Landasan
yuridis penyelenggaraan pendidikan non formal tidak disebutkan atau dijelaskan
secara terperinci tentang pendidikan islam nonformal, tetapi secara umum
Landasan yuridis pelaksanaan pendidikan non formal adalah UU No 2 Tahun 2003
pasal 26, yang isi dan penjelasannya
sebagai berikut :
1. Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2. Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan paa
penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
3. Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidupa, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keasaraan,
pendidikan ketrampilan, dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4. Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat
dan majelis ta’lim serta satuan pendidikan yang sejenis.
5. Kursus
dan pelatihan dilaksanakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan ,
ketrampilan , kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui pses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mangacu pada standar nasional
pendidikan.[7]
Penjelasan
di atas dapat kita pahami dan menentukan bagaimana bentuk/jenis pendidikan Islam non formal itu sendiri.
Dalam konteks pendidikan Islam non formal, maka dasar yuridis yang paling
prinsipil adalah hak asasi warga negara indonesia sebagaimana dijamin dalam UUD
1945 pasal 29 ayat (1) dan (2). Dasar ini tercermin pula dalam UU No.4 Tahun
1950 jo. No.12 Tahun 1954 pasal 13 ayat (2), juga ditegaskan dalam pasal 11
ayat (6) Undang-unang Nomor 2 Tahun 1989. hal inipun bagi lembaga pendidikan
Islam non formal baru memenuhi sebagian kecil tuntutan yang dikehendaki dalam
landasan yuridis ini maupun yang dikehendaki masayarakat terutama untuk konteks
dunia modern saat ini dan masa depan.[8]
Adapun
problematika pendidikan nonformal di Majlis Ta’lim Al-Qur’an Tamba Ati antara
lain sebagai berikut :
1)
Santri sulit untuk melafalkan bacaan dengan fasyih dan makhorijul
hurufnya belum benar, karna kemampuan santri yang berbeda-beda, dan tingkat
penalarannyapun berbeda.
2)
Kurang danya kesadaran orang tua di rumah untuk membimbing anaknya supaya
murojaah bacaan yang telah dikaji, agar
santri mudah cepat bisa membaca.
3)
Kekuranga tenaga pengajar, sehingga penagajaran kurang evektif
4)
Kurang kesadaran orang tua dalam mengingatkan anknya untuk
berangkat mengaji.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidkan
formal merupakan bagian dari pendidikan dari pendidkan nasiaonal yang bertujuan
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, pribadii
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, yang berakhlak mulia,
demokratis, menjujung hak azasi manusia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki ketrampil an yang berbakat dan bermatabat, serat memiliki
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu mewujudkan kehidupan
bangsa yang cerdas dan berdaya saing global.
Pendidikan
non formal adalah pendidikan yang diatur dan dilaksanakan diluar system
pendidikan formal baik yang berjalan sendiri ataupun sebagai suatu bagian yang
penting dalam aktifitas yang lebih luas yang ditujukan untu kmelayani sasaran
didik yang dikenal dan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Pendidikan non
formal juga merupakan pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi
tidak terlalu mengikuti peraturan yang tetap dan ketat.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bumi Aksara. Jakarta
Joesoef,
Soelaiman. 1992. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah, Bumi Aksara,
Jakarta.
Undang-undang
Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidi Nasional.Penerbit
Karina Surabaya.
Aida Mj. 2005. Ilmu Pendidikan, Putra Sanjaya
Semarang
Ahmad Tafsir. 2007. Ilmu
Pendidikan Islam dalam Perspektif Al Qur’an, Prosda Karya. Bandung.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2002. Bulan Bintang. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar