LAPORAN HASIL OBSERVASI
Laporan Perjalanan ini Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kapita Selekta Pendidikan Islam
Dosen pengampu :
Rahman Afandi, S.Ag, M.Pd
Disusun oleh :
Lita Dias Mawasti (1423305245)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH (PGMI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PURWOKERTO
2017
BAB
I
- LATAR BELAKANG MASALAH
Saat ini Indonesia sebagai salah satu
negeri kaum muslimin terbesar telah didera pleh berbagai keterpurukan, yang
diantara penyebab keterpurukan tersebut terjadi karena kekeliruan dalam
menyelenggarakan sistem pendidikan nasinalnya. Dalam UU No. 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Berangkat
dari definisi di atas maka dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan
indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam
rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian,
sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel
kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan
agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk
dalam penyelenggaran sistem pendidikan.
Meskipun,
pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan)
yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4
ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia,
sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Perlu
difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang tidak mengakui adanya
Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan
peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga
manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai
pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.
Penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh
dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai
suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang
terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam
regulasi dari avatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen
menjadi UU No.20/2003.[2]
- RUMUSAN MASLAH
1. Bagaimana
problematika pendidikan islam di Indonesia?
2. Bagaimana
upaya yang dilakukan untuk mengatasi problematika pendidikan islam di
Indonesia?
- TUJUAN
1. Untuk
mengetahui problematika pendidikan islam di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi problematika pendidikan islam
di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Waktu : Senin, 10 April 2017
2. Tempat
: MI Muhammadiyah 2
Danakerta
- Gambaran Umum Sekolah
1. Lembaga
Pendidikan Formal
a. Identitas
Sekolah
·
Nama sekolah : MI Muhammadiyah 2 Danakerta
·
Alamat :
Desa Danakerta, Rt 02 Rw 03 Kec. Punggelan Kab. Banjarnegara.
b. Visi
Misi
a) Visi
:
·
Tersiapkannya anak didik yang beriman dan
bertaqwa, berprestasi dan berakhlakul karimah.
b) Misi
:
·
Menciptakan generasi muda yang beriman dan
bertaqwa.
·
Melayani masyarakat dalam pendidikan dan pengajaran.
c. Ekstrakurikuler
·
Drumband
·
Qiroah
·
Rebana
·
Pramuka
d. Prestasi
·
Juara 1 lomba qiroah tingkat kecamatan
·
Juara 3 lomba adzan tingkat kecamatan
2. Lembaga
pendidikan nonformal
a. Identitas
TPQ
·
Nama :
TPQ Al-falah
·
Alamat :
Prapas rt 01 rw 05, kec. Kejobong kab. Purbalingga
b. Visi
Misi
a) Visi
b) Misi
- Hasil Penelitian (problematika)
1. Lembaga
Pendidikan Formal
a. Kekurangan jumlah guru
Guru sebagai pilar penunjang
terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen
strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Kurangnya jumlah
guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak
pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga
sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan. Sementara itu,
siapa pun mungkin akan setuju mengatakan bahwa pendidikan adalah salah satu
fondasi dalam membangun bangsa. Kualitas sumber daya manusia bergantung pada
proses pendidikan yang dilaluinya. Jika proses itu berjalan buruk, jangan harap
kualitas yang dihasilkan akan baik. Dengan kata lain, teruslah bermimpi menjadi
bangsa besar jika pendidikan tidak menjadi prioritas dalam proses pembangunan.
b. Proses Pembelajaran yang Konvensional
Dalam hal pelaksanaan proses
pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan
segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan
sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan
model pembelajaran yang efektif. Menurut Nurhadi,dan dkk (2004; 1) salah satu
aspek penting yang harus dilakukan dalam kontek pembaharuan pendidikan adalah
pembaharuan dalam efektivitas metode pembelajaran disamping pembaharuan
kurikulum dan kwalitas pembelajaran.[3]
c. Jumlah dan Kwalitas buku yang belum memadai
Ketersediaan buku yang berkualitas
merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam
menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana dalam PP No 19/2005
tentang SNP dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan
bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
d. Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam
penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan
tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang
Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan
bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
e. Mutu SDM Pengelola Pendidikan
Sumber daya pengelola pendidikan bukan
hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara
langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu
dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat
keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dan
sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga
akan berjalan lamban karena tidak tersedianya tenaga pendidik yang kurang
professional.[4]
2. Lembaga Pendidikan Nonformal
a. Kekurangan Jumlah Guru
Guru sebagai pilar penunjang
terselenggaranya suatu sistem pendidikan merupakan salah satu komponen
strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal
penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat
maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang. Kurangnya jumlah guru ini jelas
merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak pendidikan.
Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga sangat
berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan. Sementara itu, siapa
pun mungkin akan setuju mengatakan bahwa pendidikan adalah salah satu fondasi
dalam membangun bangsa. Kualitas sumber daya manusia bergantung pada proses
pendidikan yang dilaluinya. Jika proses itu berjalan buruk, jangan harap
kualitas yang dihasilkan akan baik. Dengan kata lain, teruslah bermimpi menjadi
bangsa besar jika pendidikan tidak menjadi prioritas dalam proses pembangunan.
b. Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam
penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan
tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang
Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan
bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan dan uraian di atas dapatlah di tarik sebuah kesimpulan bahwa
sistim pendidikan di Indonesia mengalami masalah atau problem antara lain:
a. Kekurangan jumlah guru
b. Proses pembelajaran yang konvensional
c. Jumlah dan Kwalitas buku yang belum memadai
d. Keterbatasan Anggaran
e. Mutu SDM Pengelola Pendidikan
- Saran
Untuk
menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa
dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini
diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin.Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam.PT
Rajagrafindo
Persada. Hal 7.Th 2009
Mulyasa. Menjadi
guru Profesional. Bandung. PT Remaja Rosdakarya. Hal
197. Th
2007.
Ahmad
Munjin Nasih, Lilik Nur Kholidiah.Metode dan Teknik
Pembelajaran.Bandung.Hal 115.Th 2009.
Abuddin
Nata. Manajemen Pendidikan, Jakarta. Media Group.2010.
[1]
Muhaimin.Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam.PT Rajagrafindo Persada. Hal 7.Th
2009.
[2] Mulyasa. Menjadi
guru Profesional. Bandung. PT Remaja Rosdakarya. Hal 197. Th 2007.
[3] Ahmad
Munjin Nasih, Lilik Nur Kholidiah.Metode dan Teknik Pembelajaran.Bandung.Hal
115.Th 2009.
[4] Abuddin
Nata. Manajemen Pendidikan, Jakarta. Media Group.2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar