Senin, 01 Mei 2017

1423305245_LITA DIAS MAWASTI (MI Muhammadiyah 2 Danakerta dan TPQ Al-Falah Prapas)



LAPORAN HASIL OBSERVASI


Laporan Perjalanan ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kapita Selekta Pendidikan Islam
Dosen pengampu :
Rahman Afandi, S.Ag, M.Pd


Disusun oleh :
Lita Dias Mawasti     (1423305245)

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PURWOKERTO
2017

BAB I
  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Saat ini Indonesia sebagai salah satu negeri kaum muslimin terbesar telah didera pleh berbagai keterpurukan, yang diantara penyebab keterpurukan tersebut terjadi karena kekeliruan dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasinalnya. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Berangkat dari definisi di atas maka dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan.
 Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi dari avatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003.[2]
  1. RUMUSAN MASLAH
1.      Bagaimana problematika pendidikan islam di Indonesia?
2.      Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi problematika pendidikan islam di Indonesia?
  1. TUJUAN
1.      Untuk mengetahui problematika pendidikan islam di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi problematika pendidikan islam di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.      Waktu                   : Senin, 10 April 2017
2.      Tempat                  : MI Muhammadiyah 2 Danakerta
  1. Gambaran Umum Sekolah
1.      Lembaga Pendidikan Formal
a.       Identitas Sekolah
·         Nama sekolah  : MI Muhammadiyah 2 Danakerta
·         Alamat            : Desa Danakerta, Rt 02 Rw 03 Kec. Punggelan Kab. Banjarnegara.
b.      Visi Misi
a)      Visi :
·         Tersiapkannya anak didik yang beriman dan bertaqwa, berprestasi dan berakhlakul karimah.
b)      Misi :
·         Menciptakan generasi muda yang beriman dan bertaqwa.
·         Melayani masyarakat dalam pendidikan dan pengajaran.
c.       Ekstrakurikuler
·         Drumband
·         Qiroah
·         Rebana
·         Pramuka
d.      Prestasi
·         Juara 1 lomba qiroah tingkat kecamatan
·         Juara 3 lomba adzan tingkat kecamatan
2.      Lembaga pendidikan nonformal
a.       Identitas TPQ
·         Nama               : TPQ Al-falah
·         Alamat            : Prapas rt 01 rw 05, kec. Kejobong kab. Purbalingga
b.      Visi Misi
a)      Visi
b)      Misi
  1. Hasil Penelitian (problematika)
1.      Lembaga Pendidikan Formal
a.       Kekurangan jumlah guru
Guru sebagai pilar penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Kurangnya jumlah guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan. Sementara itu, siapa pun mungkin akan setuju mengatakan bahwa pendidikan adalah salah satu fondasi dalam membangun bangsa. Kualitas sumber daya manusia bergantung pada proses pendidikan yang dilaluinya. Jika proses itu berjalan buruk, jangan harap kualitas yang dihasilkan akan baik. Dengan kata lain, teruslah bermimpi menjadi bangsa besar jika pendidikan tidak menjadi prioritas dalam proses pembangunan.
b.      Proses Pembelajaran yang Konvensional
Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif. Menurut Nurhadi,dan dkk (2004; 1) salah satu aspek penting yang harus dilakukan dalam kontek pembaharuan pendidikan adalah pembaharuan dalam efektivitas metode pembelajaran disamping pembaharuan kurikulum dan kwalitas pembelajaran.[3]
c.       Jumlah dan Kwalitas buku yang belum memadai
Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana dalam PP No 19/2005 tentang SNP dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
d.      Keterbatasan  Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
e.       Mutu SDM Pengelola Pendidikan
Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dan sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban karena tidak tersedianya tenaga pendidik yang kurang professional.[4]
2.      Lembaga Pendidikan Nonformal
a.       Kekurangan Jumlah Guru
Guru sebagai pilar penunjang terselenggaranya suatu sistem pendidikan merupakan salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang. Kurangnya jumlah guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan. Sementara itu, siapa pun mungkin akan setuju mengatakan bahwa pendidikan adalah salah satu fondasi dalam membangun bangsa. Kualitas sumber daya manusia bergantung pada proses pendidikan yang dilaluinya. Jika proses itu berjalan buruk, jangan harap kualitas yang dihasilkan akan baik. Dengan kata lain, teruslah bermimpi menjadi bangsa besar jika pendidikan tidak menjadi prioritas dalam proses pembangunan.
b.      Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).













BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Berdasarkan  penjelasan dan uraian di atas  dapatlah di tarik sebuah kesimpulan bahwa sistim pendidikan di Indonesia mengalami masalah atau problem antara lain:
a.       Kekurangan jumlah guru
b.      Proses pembelajaran yang konvensional
c.       Jumlah dan Kwalitas buku yang belum memadai
d.      Keterbatasan  Anggaran
e.       Mutu SDM Pengelola Pendidikan
  1. Saran
Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.


















DAFTAR PUSTAKA

Muhaimin.Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam.PT
Rajagrafindo Persada. Hal 7.Th  2009
Mulyasa. Menjadi guru Profesional. Bandung. PT Remaja Rosdakarya. Hal
197. Th 2007.
Ahmad Munjin Nasih, Lilik Nur Kholidiah.Metode dan Teknik
Pembelajaran.Bandung.Hal 115.Th 2009.
Abuddin Nata. Manajemen Pendidikan, Jakarta. Media Group.2010.


[1] Muhaimin.Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam.PT Rajagrafindo Persada. Hal 7.Th  2009.
[2] Mulyasa. Menjadi guru Profesional. Bandung. PT Remaja Rosdakarya. Hal 197. Th 2007.
[3] Ahmad Munjin Nasih, Lilik Nur Kholidiah.Metode dan Teknik Pembelajaran.Bandung.Hal 115.Th 2009.
[4] Abuddin Nata. Manajemen Pendidikan, Jakarta. Media Group.2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar